Naskah Karya Perorangan

NKP dan NASTRAP POLRI

Wednesday, July 24, 2013

Cara Membuat Paspor Secara Online dan Mudah

Cara membuat Paspor online – Paspor adalah dokumen perjalanan yang digunakan oleh seseorang untuk berkunjung ke negara lain. Paspor wajib dimiliki oleh siapa saja  yang ingin bepergian ke luar negeri.

Membuat paspor kini lebih mudah dengan adanya teknologi internet yang terus menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu. Sekarang Anda bisa membuat Paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Jika Anda berencana untuk membuat Paspor melalui internet, ada beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, yaitu :

- KTP WNI
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah

Semua dokumen diatas harus di scan, dan dijadikan hitam putih kemudian disimpan kedalam format gambar berekstensi JPEG.

Setelah Anda menyiapkan ketiga dokumen diatas, berikut langkah-langkah selanjutnya :

Bukalah website Ditjen Imigrasi RI > www.imigrasi.go.id

Klik Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online.


Cara membuat Paspor online - exnim.com
Selanjutnya akan muncul jendela halaman baru yang berisi beberapa menu. Untuk membuat paspor baru, silakan Anda klik menu/tulisan Pra Permohonan Personal.
Petunjuk membuat Paspor online - exnim.com
Pada tampilan jendala halaman selanjutnya, Anda diwajibkan untuk memasukkan data-data pada kotak isian yang sudah disediakan. Data dibawah ini hanya sebuah contoh, bukan data sebenarnya. Gantilah dengan data Anda sesuai dengan yang ada di KTP Anda. Jika sudah silakan klik Lanjut.
Langkah-langkah membuat Paspor online - exnim.com
Pada jendela halaman berikutnya masih berkutat dengan pengisian data. Masukkan alamat, nama orangtua, nama istri/suami beserta tempat&tanggal lahirnya. Jika pengisian data sudah benar, silakan klik Lanjut.
Cara membuat Paspor online di Surabaya - exnim.com
Selanjutnya adalah prose untuk meng-upload data. Data-data yang sudah Anda persiapkan tadi akan di upload. Ikutilah opsi yang diberikan, mulai KTP, KK, hingga Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah.
Silakan tekan tombol ‘Browse‘ untuk memilih File yang ingin di-upload. Setelah itu, silakan tekan tombol ‘Upload‘ untuk melakukan proses upload File dokumen tersebut ke Website tersebut. Jika sudah, klik Lanjut.
Langkah selanjutnya yakni memilih tempat dimana Anda akan melakukan proses pengurusan. Pilihlah yang dekat dengan tempat tinggal Anda, atau contoh disini adalah Kanim Kelas I Khusus Surabaya. Selanjutnya, klik Tanggal kedatangan di Kanim, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki lalu klik Lanjut.
Cara Daftar Paspor online di Surabaya - exnim.com
Tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi. Masukkan kode verifikasi yang tampil pada kotak yang telah tersedia kemudian klik tombol OK.
Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan sebuah pesan seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
Apabila Anda klik link Bukti Permohonan, maka data yang tampil adalah seperti gambar berikut.
Proses pendaftaran Paspor via online sudah selesai. Selanjutnya Anda tinggal menunggu hari&tanggal yang telah Anda pilih untuk ke Kanim.
Yang harus Anda lakukan pada saat Anda di Kanim :

Membeli Formulir
Anda tidak perlu untuk mengantri guna mendapatkan nomor antrian. Nomer tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pendaftaran offline. 
Segeralah membeli map hijau, form isian, dan materei 6000. Form isian tersebut berisi pertanyaan seputar nama, alamat, tempat&tanggal lahir, negara yang mau dituju, dan tujuan Anda kesana. Misalkan Anda ingin ke Singapore dengan tujuan untuk traveling/liburan.
Fotocopy Dokumen
Untuk kelengkapan dokumen, pihak imigrasi mewajibkan dokumen di fotocopy menggunakan ukuran kerta A4. Seperti untuk KTP, harus dalam satu lembar kertas A4, tidak boleh dipotong berukuran kecil. Dokumen yang harus di fotocopy adalah KTP, KK, Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah.
Penyerahan Dokumen
Untuk di Kanim Kelas I Khusus Surabaya, para pendaftar online bisa langsung menuju loket 2. Jadi tidak perlu antri untuk mengambil nomor antrian di loket 5. 
Pada saat penyerahan, hanya dokumen fotocopy yang perlu disertakan. Dokumen asli silakan Anda bawa, nantinya Anda akan dipanggil dan silakan tunjukkan dokumen aslinya.
Nomor Antrian Loket 5
"Bukannya  untuk pendaftar online tidak perlu lagi ngantri?" Setelah semua dokumen dibereskan, petugas akan menyuruh Anda untuk menunggu panggilan di loket 5. Nomor antrian disini adalah nomor antrian untuk pembayaran, foto serta wawancara. Disini Anda harus sedikit bersabar, karena prosesnya agak lama. 
Bayar, Foto, dan Wawancara
Setelah mendapatkan nomor antrian dari loket 5, selanjutnya Anda masih harus menunggu panggilan lagi dari loket 4 (pembayaran). Disini waktu menunggunya tidak selama di loket 5. Untuk Paspor baru dengan 48 halaman, harganya adalah Rp. 255.000,-.
Setelah dipanggil, selanjutnya melakukan pembayaran, menunggu panggilan lagi untuk penyerahan kwitansi, lalu antri kembali untuk foto dan wawancara. 
Foto dan wawancara membutuhkan waktu kurang dari 15 menit. Setelah itu Anda akan diberitahu untuk pengambilan Paspor membutuhkan waktu 3-4 hari. Selanjutnya Anda bisa pulang dulu dan menunggu 3-4 hari kedepan untuk mengambil Paspor Anda. 
Prosesnya hanya membutuhkan waktu 1 hari, atau lebih tepatnya selama 5 jam, yaitu dari pukul 06.40 WIB - 13.10 WIB.
*) Untuk pengambilan, Anda harus membawa kwitansi yang sebelumnya sudah Anda dapatkan.

Credit to : agungprasetyo.net

Read more: http://www.exnim.com/2013/05/cara-membuat-paspor-secara-online.html#ixzz2ZurUwwHQ

No comments:

Post a Comment