Naskah Karya Perorangan

NKP dan NASTRAP POLRI

Tuesday, October 24, 2017

Awasi Dana Desa, Polri Teken MoU dengan Mendes dan Mendagri


Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Nota kesepahaman ini berisi tentang pencegahan dan pengawasan dana desa.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini yang pertama yaitu pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Kedua pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa. Ketiga penguatan dan pengawasannya. Keempat yaitu fasilitasi bantuan pengamanan dalam hal pengelolaan dana desa. Kelima fasilitas penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa. "Kami laksanakan MoU dengan Mendagri dan Menteri PDT tentang dana desa.

Kemudian dilanjutkan pengarahan vidcon (video conference) pada seluruh jajaran Polda, Polres dan pejabat utama Mabes dan Kadis di tiap Kabupaten dan Provinsi," kata Tito usai menandatangani MoU di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017). Sementara Menteri PDT, Eko Putro Sandjojo mengatakan kerja sama dengan Polri ini sengaja dilakukan guna mencegah penyelewengan dana desa. "Kami ketahui Polri punya unit sampai ke desa, babinkamtibmas disepakati babinkamtibmas bisa ikut awasi dan mengajak masyarakat terlibat dalam proses penggunaaan dana desa dan pengawasannya," terang Eko.

Pampang Baliho 
Eko menambahkan, nantinya bersama polri pihaknya juga akan menyosialisasikan tentang pengawasan dana desa ini. Sosialisasi itu berupa baliho di tiap polsek yang berisi imbauan tentang pengawasan dana desa. "Tiap desa wajib baliho rencana dan realisasi penggunaan. Polisi pastikan baliho dipampang sehingga tahu rencana pembangunan dan apa yang udah dibangun," ungkap Eko. Nota kesepahaman ini berlaku hingga dua tahun ke depan sejak ditandangani. Nantinya juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan para pihak dan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

No comments:

Post a Comment